TUGAS MAKALAH FIQIH
“Jual Beli, Utang Piutang dan
Riba”
Dosen Pengampu:
![]() |
Disusun Oleh Kelompik 8:
Ma’ruf Mahudi :1398811
Arba Meizar
Kurniadi :1397871
Riantika Sari :1399341
Yunita hidayati :13100011
Prodi/Kelas : PAI/ B
Jurusan : TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yakni tidak
dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi
segala kebutuhan hidupnya. Terutama dalam hal muamalah, seperti jual beli,
pinjam meminjam, sewa menyewa hingga urusan utang piutang maupun usaha- usaha
yang lain, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum.Namun
sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui kecurangan-kecurangan
dalam urusan muamalah ini, seperti riba yang sangat meresahkan dan merugikan
masyarakat.Untuk menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan
dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian
rupa dan termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari
dengan sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar
dan teratur.
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang
dengan cara tertentu yang setiap hari pasti dilakukan namun kadang kala kita
tidak mengetahui apakah caranya sudah memenuhi syara’ ataukah belum.
Begitu pula dengan utang piutang yang sering kali tidak dapat kita hindari
karena sangat kental dengan kehidupan manusia. Kita perlu mengetahui bagaimana
cara utang piutang menurut syariat. Kegiatan jual beli dan utang piutang ini
juga sering dikait-kaitkan dengan yang namanya riba.Riba menurut syariat
hukumnya adalah haram karena tidak menunbuhkan manfaat tetapi menimbulkan
madharat.
Oleh karena itu, dalam makalah ini, sengaja
kami bahas mengenai jual beli, utang piutang dan riba karena ketiganya sangat
kental dengan kehidupan masyarakat. Disini pula akan banyak dibahas mulai dari
tata cara jual beli dan utang piutang yang benar sampai hal-hal yang diharamkan
atau dilarang. Begitu pula dengan riba juga akan dibahas mulai dari
hukumnya,sampai macam-macam bentuk riba, untuk mempermudah praktek muamalah
kita dalam kehidupan sehari-hari dan supaya kita tidak mudah untuk terjerat
dalam lingkaran riba yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan
masalah yang dibahas antara lain:
- Apa pengertian, hukum,rukun dan syarat jual beli?
- Apa saja jual beli yang dilarang?
- Apa saja hikmah yang terkandung dalam jual beli?
- Apa hukum khiyar dalam jual beli, macam-macam khiyar?
- Apa saja hikmah khiyar?
- Apa pengertian utang piutang, hukum, dan rukun serta hukum
menambah bayaran piutang?
- Apa pengertian riba, hukum serta macam riba?
C. Tujuan
Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka
tujuan pembahasan yang akan dicapai dalam makalah ini antara lain:
- Mahasiswa mampu memahamipengertian, hukum,rukun dan syarat
jual beli
- Mahasiswa mampu memahamijual beli yang dilarang
- Mahasiswa mampu memahamihikmah yang terkandung dalam jual beli
4.
Mahasiswa mampu memahamipengertian utang
piutang, hukum, dan rukun serta hukum menambah bayaran piutang
5.
Mahasiswa mampu memahamipengertian riba, hukum
serta macam riba
D.
Manfaat Penulisan
- Untuk mengetahui pengertian, hukum,rukun dan syarat jual beli
- Untuk mengetahui jual beli yang dilarang
- Untuk mengetahui hikmah yang terkandung dalam jual beli
- Untuk mengetahui pengertian utang piutang, hukum, dan rukun
serta hukum menambah bayaran piutang
- Untuk mengetahui pengertian riba, hukum serta macam riba.
BAB II
PEMBAHASAN
A. JUAL BELI
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa disebut البيع,
secara bahasa berarti اعطاءشيءفىمقابلةشيء(memberikan sesuatu untuk ditukar dengan
sesuatu). Adapun menurut istilah syara’ adalah:
مقابلة مال بما ل قابلين للتصرف بايجاب وقبول على
الوجه المأذ ون فيه
“Menukar suatu barang dengan barang (alat tukar
yang syah) dengan ijab qabul dan berdasarkan suka sama suka.”
Di dalam Al-Qur’an juga disebutkan bahwa jual
beli harus dilakukan berdasarkan suka sama suka.
…لاتأكلوااموالكم بينكم
با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون تجارة ان تراض منكم…
Artinya: “…Janganlah kamu makan harta yang
ada di antara kamu dengan jalan batal, melainkan dengan jalan jual beli suka
sama suka….”(QS. An Nisa’: 29)
2. Hukum Jual Beli
Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah/boleh
(halal) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
…لاتأكلوااموالكم بينكم
با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون تجارة ان تراض منكم…
Artinya: “….janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….. “ (QS. An Nisa’29)
وأحل الله البيع وحرم الربا
Artinya: “Dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba”
(Qs. Al Baqarah 275)
3. Rukun dan Syarat Jual Beli
A. Penjual dan Pembeli
Syaratnya adalah:
- Brakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh
tidak sah jual belinya.
- Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Keterangannya yaitu
pada surat an nisa’ ayat 29(suka sama suka).
- Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu
si tangan walinya.
Firman Allah Swt:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang
yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu, berilah mereka belanja.” (An-Nisa:
5)
- Baliq (berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil tidak sah
jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai
umur dewasa, menurut pendapat sebagian ulama, mereka diperbolehkan berjual
beli barang yang kecil-kecil; karena kalau tidak diperbolehkan, sudah
tentu menjadi kesulitan dan menetapkan peraturan yang mendatangkan
kesulitan kepada pemeluknya.
B. Uang dan Benda yang di beli
Syaratnya adalah:
- Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan
uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum
disamak.
- Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada
manfaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk
dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang. Hal ini di
jelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Isra’: 27.
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
saudara-saudara setan” (Al-Isra’: 27).
- Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang
yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut,
barang rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya, barang yang
sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
- Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli. Zat,
bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara penjual
dan pembeli keduanya tidak saling kecoh-mengecoh.
C. Akad (Ijab dan Kabul)
Rukun jual beli ada tiga yaitu; akad (ijab
Kabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’kud alaib (objek
akad).
Akad ialah ikatan antara penjual dan pembeli,
jual beli belum dikatan sah sebelum ijab dan Kabul dilakuhkan, sebab ijab Kabul
menunjukan kerelaan (keridhaan), pada dasarnya ijab Kabul dilakuhkan dengan
lisan, tapi kalau tidak mungkin, seperti bisu atau yang lainnya, maka boleh
ijab Kabul dengan surat-menyurat yang mengandung arti ijab dan kabul.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi SAW. bersabda:
janganlah dua orang yang jual beli berpisah, sebelum saling meridhai” (Riwayat
Abu Daud dan Tirmidzi).
Rasulullah SAW
bersabda:
“Rasulullah SAW. bersabda: sesungguhnya jual
beli hanya sah dengan saling merelakan” (Riwayat Ibn Hibban dan Ibn Majah).
Jual beli yang menjadi kebiasaan, seperti jual
beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab dan
kabul, ini adalah pendapat jumhur.
D. Syarat-syarat Sah Ijab Kabul ialah:
- Jangan ada yang memisahkan, janganlah pembeli diam saja
setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
- Janganlah diselangi dengan kata-kata lain antara ijab dan
kabul.
- Beragama islam, syarat ini khusus untuk pembeli saja dalam
benda-benda tertentu, seperti seseorang dilarang menjual hambanya yang
beragam Islam kepada pembeli yang tidak beragama islam, sebab besar
kemungkinan pembeli tersebut akan merendahkan abid yang beragama islam,
sedangkan Allah melarang orang-orang mukmin memberi jalan kepada orang
kafir untuk merendahkan mukmin, firman-Nya:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan
kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”
(al-Nisa:141).
E. Jual
Beli Yang Dilarang
1. Terlarang karena kurang syarat atau
rukun
- Jual beli system ijon (belum jelas barangnya)
Jual beli ini dilarang karena barang yang akan
dibeli masih samar.
عن بيع الثما رحتى يبد وصلا حيامتفق عليهعن ابن
مر نهى النبى ص م
“dari Ibnu Umar ra. Nabi saw melarang jual beli
buah-buahansehingga nyata baiknya buah itu”.(Muttafaq ‘alaih)
- Jual beli anak binatang ternak yang masih di dalam kandungan
Jual beli ini dilarang karena barangnya belum
ada dan tidak tampak juga.
“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang jual beli
anak binatang yang masih dalam kandungan induknya”.(HR. Bukhori
dan Muslim)
- Jual beli sperma hewan
Jual beli sperma hewan, seperti mengawinkan seekor
domba jantan dengan betina, agar dapat memperoleh turunan.
رواه مسلمعن بيع فضل الماءنهى رسول الله ص معن
جابربن عبدالله قا ل
“Rasulullah saw telah melarang jual beli air
jantan binatang.”(HR. Muslim).
- Jual beli barang yang belum dimiliki
رواه احموالبيهقىم:قال رسول الله ص د لا تبيعن
شيأ استريته حتى تقبضه
Artinya: “Nabi saw telah bersabda janganlah
engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima
(memegangbarang itu)”. (HR. Ahmad Baihaqi).
2. Jual beli yang sah tetapi terlarang
- Jual beli pada waktu khutbah/sholat Jum’at bagi laki-laki.
يأيها الذين امنوآاذانودى للصلوة من يوم الجمعة
فا سعواالىذكرالله وذرواالبيع. ذالكم خيرلكم ان كنتم تعلمون
- Jual beli dengan niat untuk ditimbun saat masyarakat
membutuhkan
قال رسول الله ص م لا يختكر الا خا طىءمسلم
“Rasulullah saw telah bersabda tidaklah
seseorang menimbun barang kecuali orang yang durhaka”. (HR. Muslim).
- Jual beli yang tidak mengetahui harga pasar
Contohnya menemui orang-orang desa sebelum
mereka masuk ke pasar, untuk membeli benda-bendanya dengan harga yang
semurah-murahnya, sebelum mereka tau harga pasaran kemudian ia menjual dengan
harga yang setinggi-tingginya.
- Jual beli yang masih dalam tawaran orang lain
Jual beli yang masih dalam tawaran orang lain,
umpamanya seseorang berkata”kembalikan saja barang orang itu kepada penjualnya,
nanti barangku saja kau beli dengan harga yang lebih murah dari itu.
عن ابى هريرة قال رسول الله ص م : لا يبع بعضكم
علىبيع بعض متفق عليه
“Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda:
janganlah kamu menjual atau membeli dari sebagian kamu atas barang yang sudah
dijual atau dibeli oleh orang lain”.
(HR. Bukhari dan Muslim.
- Jual beli dengan cara menipu/memainkan ukuran timbangan
Jual beli ini sah namun haram hukumnya karena
kaidah ulama fiqih berikut ini “Apabila larangan dalam urusan muamalat itu
karena hal yang di luar urusan muamalat, larangan itu tidak menghalangi sahnya
akad.
- Jual beli untuk kemaksiatan
Jual beli untuk kemaksiatan adalah haram
hukumnya karena jual beli ini akan menimbulkan perbuatan maksiat yaitu
perbuatan dosa.
3. Hikmah Jual Beli
Allah mensyari’atkan jual beli sebagai
penberian keluangan dan keleluasaan dari-NYA untuk hamba-hamba-NYA, yang
membawa hikmah bagi manusia diantaranya:
- Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat
yang menghargai hak milik orang lain.
- Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar
kerelaan.
- Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang
haram atau secara bathil.
- Penjual dan pembeli sama-sama mendapat rizki Allah
- Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
- , dendam dan akibat buruk lainnya
B. Utang Piutang
1. Pengertian Utang Piutang
Hutang-piutang menurut syara ialah aqad
untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya atau berupa uang dari
seseorang kepada orang lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang
berutang akan mengembalikan dengan jumlah yang sama.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Amat berat siksa-Nya”. (Al-Maidah: 2)
2. Hukum Utang Piutang
Orang yang berhutang hukumnya mubah (boleh),
sedangkan orang yang memberi pinjaman hukumnya sunnah, sebab ia termasuk orang
yang menolong sesamanya. Hukum ini dapat berubah menjadI wajib jika orang yang
meminjam itu benda-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi
orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan, dan lain sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
عن ا بن مسعود ان ا لنبي صلي ا لله عليه و سلم قا
ل: ما من مسلم يقر ض مسلما قر ضا مر تين ا لا كا ن كصد قتها مر ة رواه
ابن ما جه
Dari Ibnu Mas’ud ra, sesungguhnya Nabi SAW
telah besabda “Seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim
dua kali, seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali“.(HR. Ibnu
Majah)
3. Rukun Utang Piutang
- Lafaz.( kalimat mengutangi) seperti: “saya
uatangkan ini kepada engkau” jawab yang berhutang “ saya mengaku berhutang
kepada engkau”
- Yang berpiutang dan yang berhutang
- Barang yang dihutangkan. Tiap-tiap barang yang dapat
dihitung, boleh dihutangkan.
4. Menambah Bayaran
Melebihkan bayaran dari sebanyak hutang, kalau
kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak atas perjanjian
sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengutangkannya, dan
menjadi kebaikan untuk orang yang memebayar utang.
Rasulullah SAW bersabda
فا ن من خير كم ا حسنكم قضا ء متفق عليه
”Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah
orang yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW
telah berhutang binatang ternak, kemudian beliau membayar dengan binatang yang
lebih besar umurnya daripada binatang yang beliau pinjam itu, dan Rasulullah
bersabda :
“Orang yang paling baik di antara kamu
adalah orang yang membayar hutangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad
At-Turmudzi dan disahkannya).
C. Riba
1. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya الزيادة
yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara’ ialah
suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak
diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu
disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
- 2. Hukum Riba
Riba hukumnya haram dan Allah melarang
untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman :
واحل الله البيع وحرم الربوا
Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran : 130).
3. Macam-macam Riba
Menurut pendapat sebagian ulama’, riba itu da
empat macam:
a. Riba Fadhli (الربواالفضل )
Yaitu tukar-menukar suatu barang yang sama
jenisnya tapi tidak sama ukurannya/takarannya.
Contoh: Seseorang menukarkan seekor kambing
dengan kambing lain yang lebih besar, kelebihannya disebut riba fadhli.
b. Riba Qardhi (الربواالقرضى
)
Yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada
keuntungan atau tambahan.
Contoh: Pinjam uang Rp. 10.000,- waktu
mengembalikan minta tambahan menjadi RP. 12.000,- Maka yang Rp. 2000,- termasuk
riba qordhi.
c. Riba Yad ( الربوااليد)
Yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli
sebelum serah terima.
Contoh: Seseorang membeli barang, setelah
dibayar si penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan
ukurannya.
- d. Riba Nasiah (الربواالنسئة)
Yaitu tukar menukar suatu barang, yang
pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual.
Contoh: Beli radio Rp. 50.000,- (jika
kontan) menjadi Rp. 60.000,- (jika hutang)(yang Rp. 10.000,- termasuk riba
nasi’ah).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
A. JUAL BELI
jual beli menurut istilah adalah tukar menukar
sesuatu barang dengan barang lain atas dasar suka sama suka dengan syarat dan
rukun tertentu.Hukum jual beli adalah jaiz/mubah (dibolehkan)
Rukun dan syarat Jual beli
- Penjual, syaratnya: Baligh (dewasa), berakal
sehat, kehendak sendiri,, serta dilakukan atas dasar suka sama suka
- Pembeli, syaratnya: Baligh (dewasa),
berakal sehat, kehendak sendiri, dilakukan atas suka sama suka
- Barang yang diperjual belikan, syaratnya:
Suci, bermanfaat, milik sendiri (diberi kuasa untuk menjual), jelas dan
dapat diketahui kedua belah pihak, serta dapat dikuasai oleh penjual atau
pembeli
- Alat tukar, syaratnya: Berupa alat tukar yang
syah dan masih berlaku, tidak najis/haram, dan diperoleh dengan jalan
halal
- Sighat ijab qobul/serah terima, syaratnya:
Keadaan ijab qobul berhubung, maksud ijab qobul dapat diketahui keduanya,
serta dengan kerelaan hati
Jual beli yang dilarang antara lain:
Jual yang terlarang karena kurang syarat dan
rukunnya:
- Jual beli system ijon
- Jual beli anak binatang ternak yang masih di dalam kandungan
- Jual beli sperma hewan
- Jual beli barang yang belum dimiliki
- Jual beli barang yang diharamkan.
Jual beli sah tetapi terlarang
- Jual beli padawaktu khutbah sholat Jum’at bagi laki-laki
- Jual beli dengan niat untuk ditimbun saat masyarakat
membutuhkan
- Jual beli yang tidak mengetahui harga pasar
- Jual beli yang masih dalam tawaran orang lain
- Jual beli dengan cara menipu/memainkan ukuran timbangan
- Jual beli untuk kemaksiatan
Hikmah jual beli
- Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat
yang menghargai hak milik orang lain.
- Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar
kerelaan.
- Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang
haram atau secara bathil.
- Penjual dan pembeli sama-sama mendapat rizki Allah
- Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
Khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara
yaitu memilih antara melangsungkan atau membatalkan (jual beli) supaya tidak
terjadi penyesalan di kemudian hari. Macam-macam khiyar antara lain:Khiyar
Majlis, Khiyar’aib (cacat) dan Khiyar syarat.
B. UTANG
PIUTANG
Utang piutang adalah aqad untuk memberikan
sesuatu benda yang ada harganya atau berupa uang dari seseorang kepada orang
lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikan
dengan jumlah yang sama.Hukumutang piutang adalah mubah (boleh).Rukun
Utang Piutang: Lafaz.( kalimat mengutangi) , yang berpiutang dan yang
berhutang, barang yang dihutangkan
C. RIBA
Riba adalah suatu aqad perjanjian yang
terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau
tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan
menerima salah satu dari dua barang.Hukumriba adalah haram.Jenis
Riba, antara lain:Riba Fadhli, Riba Qordhi dan Riba Nasi’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Hendi Suhendi.Fiqih Muamalah. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Mughniyyah,Muhammmad Jawad.1999.Fiqih Imam
Ja’far Shadiq. Jakarta : Penerbit Lantera
Rasjid, Sulaiman. 2003. Fiqh Islam.
Bandung: Sinar Baru Algensindo Bandung.
Zuhaili, Wahbah.2010. Fiqih Imam Syafi’i
:Mengupas Masalah Fiqhiyah berdasarkan Alqur’an dan Hadits.

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Coin Casino: Review & Bonus Code for UK - Casino
BalasHapusA casino no deposit bonus is an incentive to use a mobile device, especially if you're a 인카지노 newcomer to the online 온카지노 casino scene. It 메리트 카지노 고객센터 is one of the best